STRUKTUR ORGANISASI
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN RESTRUKTURISASI USAHA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas :
Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
Fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;
- Pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;
- Pelaksanaan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha dengan Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM sesuai dengan bidangnya