STRUKTUR ORGANISASI

DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN RESTRUKTURISASI USAHA



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas :

Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.

Fungsi :

Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;

  1. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;
  2. Pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;
  3. Pelaksanaan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha dengan Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM sesuai dengan bidangnya

 

 


Pencarian Produk

Pendapat Anda
Menurut anda bagaimana tampilan website sentrakukm.com saat ini.