Bimbingan Teknis Pemanfaatan E-Business/E-Commerce
Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan peraturan pendukung pemberdayaan KUKM, antara lain melalui UU No. 20 Tahun 1995 tentang UMKM menegaskan komitmen dalam pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi KUKM.
Tujuan:
Tujuan dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan E-Business/E-Commerce bagi KUKM Sentra antara lain:
| 1. | Menambah kapasitas kemampuan operator mengenai penguasaan dan penggunaan E-Business/E-Commerce |
| 2. | Meningkatkan informasi bisnis secara global yang dimiliki oleh KUKM Sentra |
| 3. | Bertambahnya peluang pasar bagi KUKM Sentra |
| 4. | Meningkatnya dayasaing KUKM dalam bisnis dan produk terekspos dalam internet |
| 5. | Meningkatkan konsumen sebagai pelanggan produk KUKM Sentra |
Lokasi Kegiatan:
Kegiatan pendampingan hanya dapat dilakukan di 5 provinsi antara lain Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah peserta kurang lebih sekitar 125 UKM Sentra.
Pelaksana dan Penganggungjawab Kegiatan:
Pelaksana kegiatan ini adalah Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Bisnis yang bekerjasama dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.










