Industri Wajib Terapkan SNI untuk 6 Produk
Industri peralatan elektronik akan diwajibkan untuk menyesuaikan enam produknya dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Berbagai produk itu adalah pompa air, televisi, setrika, kulkas, mesin cuci, dan pendingin udara.
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis (12/8/2010), mengatakan, pihaknya sudah siap untuk mendukung industri memproduksi peralatan elektronik yang sesuai SNI.
Kewajiban industri memenuhi SNI untuk pompa air, televisi, dan setrika akan diberlakukan mulai pekan depan seiring penandatanganan surat keputusan Menteri Perindustrian. Adapun penerapan kebijakan terhadap kulkas, mesin cuci, dan pendingin udara direncanakan dapat terealisasi pada akhir tahun 2010. Menurut Dedi, pemberlakuan SNI juga akan disertai sertifikasi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Setiap produk harus mendapatkan sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. Kalau tidak, produk tak boleh dijual," ujarnya. Dedi menjelaskan, SPPT SNI diperoleh dari lembaga yang ditunjuk dan independen, yakni Lembaga Sertifikasi Produk.
Bukti bahwa produk sudah memenuhi penerapan SNI harus didukung hasil laboratorium. Oleh karena itu, berbagai balai besar serta balai riset dan standardisasi industri Kemenperin terkait siap menguji produk-produk yang harus memenuhi SNI.
Laboratorium-laboratorium itu sudah diakreditasi dengan sumber daya manusia dan peralatan lengkap. Produk yang sudah memenuhi standar akan dicantumkan tanda SNI. Pemenuhan SNI untuk peralatan elektronik merupakan konsensus pemerintah dengan produsen. Pihak industri sudah menerima kesepakatan itu.



