Fungsi Sertifikat HaKI Sebagai Agunan Belum Berjalan

JAKARTA: Pemanfaatan fungsi sertifikat hak atas kekayaan in­te­lektual (HaKI) sebagai agunan ke bank un­tuk mendapatkan pinjam­an be­lum berjalan di Indonesia.

JAKARTA: Pemanfaatan fungsi sertifikat hak atas kekayaan in­te­lektual (HaKI) sebagai agunan ke bank un­tuk mendapatkan pinjam­an be­lum berjalan di Indonesia.

Dirjen Hak Kekayaan Intelek­tual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, dalam pi­dato acara pembukaan seminar yang dibacakan oleh Ansori Si­nung­an, mengemukakan bahwa fungsi-fungsi lain dari sistem HaKI di dalam negeri sudah ber­ja­lan, misalnya fungsi perlindung­an. "Hanya fungsi sertifikat HaKI se­bagai agunan belum berjalan," ka­ta Andy, dalam acara pidato pem­bukaan seminar yang dibaca­kan oleh Ansori Sinungan, Direk­tur Kerja Sama Ditjen Hak Ke­ka­ya­an Intelektual, pada Rabu.

Ansori membenarkan bahwa fungsi sertifikat sebagai agunan ke bank belum berjalan di dalam ne­geri.

Di luar negeri, jelas Ansori, di­sela-sela seminar yang diseleng­ga­ra­kan oleh Indonesian Intellectual Property Alumni Association be­kerja sama dengan Japan Paten Office, mengatakan bahwa sertif­i­kat HaKI sebagai agunan ke bank su­dah berjalan.

"Sertifikat HaKI itu kan benda ber­gerak, sehingga bisa dipindah­tangankan, lagi pula HaKI adalah me­rupakan intangible asset," ka­ta­nya kepada Bisnis.

Dia tidak tahu mengapa per­bank­an tidak mau menerima ser­ti­fikat HaKI itu sebagai agunan. "Sa­ya belum pernah mendengar ada bank yang menerima ser­ti­fi­kat HaKI sebagai agunan."

Di luar negeri

Insan Budi Maulana, salah se­orang pembicara dalam seminar itu juga mengatakan bahwa di luar negeri sudah biasa peman­faat­an sertifikat HaKI sebagai agunan ke bank.

"Di luar negeri memang bisa [ser­tifikat HaKI sebagai agunan]. Di luar negeri value dari HaKI, mi­salya merek terkenal, biasa dinilai," katan Insan.

Sementara itu, Takao Ogiya dari Japan Institute of Invention and Innovation lebih banyak men­jelas­kan soal sistem HaKI di Je­pang dan kolaborasi antara pe­ne­liti dan pengusaha dalam meng­hasilkan paten.

Menurut dia, pemerintah Je­pang menyediakan dana bagi per­guruan tinggi untuk melakukan riset.

"Perguruan tinggi mengajukan judul-judul penelitian, kemudian pe­merintah melihat apakah pro­po­sal itu layak dibiayai atau ti­dak," katanya.

Selain itu, katanya, pemerintah Je­pang kini juga membiaya riset ker­ja sama antara perguruan ting­gi dan kalangan industi.

"Pemerintah memberi insentif un­tuk penelitian bersama antara ka­langan industri dan perguruan tinggi," ujarnya.

Helen Theorupun Ongko, ketua Indonesian Intellectual Property Al­umni Association, mengatakan bah­wa peranan konsultan dalam me­ngembangkan sistem HaKI sa­ngat besar.

Konsultan, menurutnya, hen­dak­nya dilibatkan sejak awal se­belum kegiatan riset dimulai dan se­belum HaKI itu dieksploitasi dan dikomersialkan. Oleh Suwantin Oemar - Bisnis Indonesia.

Sumber : www.bisnis.com

 
..:: KEMBALI ::..
Lintas Deputi
Pendapat Anda
Menurut anda bagaimana tampilan website sentrakukm.com saat ini.