Fungsi Sertifikat HaKI Sebagai Agunan Belum Berjalan
JAKARTA: Pemanfaatan fungsi sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai agunan ke bank untuk mendapatkan pinjaman belum berjalan di Indonesia.
JAKARTA: Pemanfaatan fungsi sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai agunan ke bank untuk mendapatkan pinjaman belum berjalan di Indonesia.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, dalam pidato acara pembukaan seminar yang dibacakan oleh Ansori Sinungan, mengemukakan bahwa fungsi-fungsi lain dari sistem HaKI di dalam negeri sudah berjalan, misalnya fungsi perlindungan. "Hanya fungsi sertifikat HaKI sebagai agunan belum berjalan," kata Andy, dalam acara pidato pembukaan seminar yang dibacakan oleh Ansori Sinungan, Direktur Kerja Sama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, pada Rabu.
Ansori membenarkan bahwa fungsi sertifikat sebagai agunan ke bank belum berjalan di dalam negeri.
Di luar negeri, jelas Ansori, disela-sela seminar yang diselenggarakan oleh Indonesian Intellectual Property Alumni Association bekerja sama dengan Japan Paten Office, mengatakan bahwa sertifikat HaKI sebagai agunan ke bank sudah berjalan.
"Sertifikat HaKI itu kan benda bergerak, sehingga bisa dipindahtangankan, lagi pula HaKI adalah merupakan intangible asset," katanya kepada Bisnis.
Dia tidak tahu mengapa perbankan tidak mau menerima sertifikat HaKI itu sebagai agunan. "Saya belum pernah mendengar ada bank yang menerima sertifikat HaKI sebagai agunan."
Di luar negeri
Insan Budi Maulana, salah seorang pembicara dalam seminar itu juga mengatakan bahwa di luar negeri sudah biasa pemanfaatan sertifikat HaKI sebagai agunan ke bank.
"Di luar negeri memang bisa [sertifikat HaKI sebagai agunan]. Di luar negeri value dari HaKI, misalya merek terkenal, biasa dinilai," katan Insan.
Sementara itu, Takao Ogiya dari Japan Institute of Invention and Innovation lebih banyak menjelaskan soal sistem HaKI di Jepang dan kolaborasi antara peneliti dan pengusaha dalam menghasilkan paten.
Menurut dia, pemerintah Jepang menyediakan dana bagi perguruan tinggi untuk melakukan riset.
"Perguruan tinggi mengajukan judul-judul penelitian, kemudian pemerintah melihat apakah proposal itu layak dibiayai atau tidak," katanya.
Selain itu, katanya, pemerintah Jepang kini juga membiaya riset kerja sama antara perguruan tinggi dan kalangan industi.
"Pemerintah memberi insentif untuk penelitian bersama antara kalangan industri dan perguruan tinggi," ujarnya.
Helen Theorupun Ongko, ketua Indonesian Intellectual Property Alumni Association, mengatakan bahwa peranan konsultan dalam mengembangkan sistem HaKI sangat besar.
Konsultan, menurutnya, hendaknya dilibatkan sejak awal sebelum kegiatan riset dimulai dan sebelum HaKI itu dieksploitasi dan dikomersialkan. Oleh Suwantin Oemar - Bisnis Indonesia.
Sumber : www.bisnis.com













