Login



Pengunjung
Kami memiliki 147 Tamu online
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini264
mod_vvisit_counterKemaren894
mod_vvisit_counterMinggu Ini3926
mod_vvisit_counterBulan Ini24714
Anggota Online
None
sentrakukm.com

SNI Bukan Cara Manjur Hadapi AC-FTA

JAKARTA--MI: Pelaku usaha menilai upaya pemerintah menangkal gelontoran produk-produk asal China setelah pemberlakuan perdagangan bebas ASEAN-China (AC FTA) dengan penerapan Standard Nasional Indonesia (SNI) tidak akan efektif. Pasalnya, persoalan utama daya saing ialah di masalah biaya ekonomi tinggi dan infrastruktur.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/2).

Menurutnya, standardisasi merupakan alat yang digunakan untuk melindungi konsumen ataupun lingkungan. Sedangkan penggunaanya untuk melindungi industri nasional tidak akan efektif.

"Yang dihadapi industri nasional ialah masalaha daya saing. Industri nasional dihadapkan pada biaya ekonomi tinggi yang menyebabkan harga barang tidak bisa berkompetisi dengan hasil industri asing," jelas Thomas.

Untuk itu, Thomas menyatakan bila pemerintah benar-benar ingin melindungi industri nasional dalam jangka panjang, maka persoalan tersebut yang harus diselesaikan. Yakni persoalan suku bunga bank yang tinggi, infrastruktur yang minim, dan biaya ekonomi tinggi. Jika semua terselesaikan, industri nasional bisa bersaing dengan produk manapun.

Penggunaan SNI, menurut Thomas, hanya akan bersifat sementara. Dia mengingatkan untuk menyusun SNI dibutuhkan waktu lama. Selain itu, perlu ada masukan dari pengusaha nasional agar standard tersebut tidak justru mematikan industri nasional.

Hingga kini dia mengakui belum ada pertemuan dengan pelaku usaha untuk membahas masalah SNI ini. Di produk makanan, dia mengingatkan sudah ada empat SNI wajib yakni air mineral kemasan, gula, tepung terigu, dan bubuk kakao.

"Untuk SNI nasional setidaknya butuh waktu enam bulan. Jika SNI itu mau dinotifikasi di WTO akan membutuhkan waktu lima sampai enam tahun. Padahal belum tentu SNI itu bisa menjadi penangkal serbuan barang asing saat itu," pungkas Thomas. (Toh/OL-7)

Sumber : www.mediaindonesia.comĀ 

 

 
..:: KEMBALI ::..
Lintas Deputi
Pendapat Anda
Menurut anda bagaimana tampilan website sentrakukm.com saat ini.