Login



Pengunjung
Kami memiliki 119 Tamu online
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini118
mod_vvisit_counterKemaren894
mod_vvisit_counterMinggu Ini3780
mod_vvisit_counterBulan Ini24568
Anggota Online
None
sentrakukm.com

Daerah Sentra Produk Unggulan Diprioritaskan

JAKARTA-Upaya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia perlu dukungan infrastruktur yang memadai, terutama di daerah desa tertinggal. Demikian diungkapkan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal Zaini, usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (9/2). Dia menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur daerah tertinggal, terutama di daerah yang punya produksi unggulan.

Infrastruktur penting untuk memperlancar hasil bumi ke sentra distribusi. “Kita utamakan daerah kawasan sentra produksi yang mempunyai produk unggulan, tetapi dukungan infrastrukturnya belum memadai,” jelas Helmy Faizal Zaini. Terkait infrastruktur KPDT berkoordinasi dengan Kementerian PU. Anggaran pembangunan infrastruktur tersebut akan dibagi, dan dalam waktu dekat 135 daerah akan dimulai pengerjaan infrastrukturnya.

Data Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal menyebutkan, terdapat 199 kabupaten yang diklasifikasikan sebagai daerah tertinggal pada 2004. Dari jumlah tersebut, dalam rentang waktu 2004-2009, sebanyak 50 kabupaten telah dinyatakan keluar dari daftar daerah tertinggal. Saat ini terdapat 34 kabupaten daerah otonom baru hasil pemekaran dari daerah induk, yang merupakan daerah tertinggal. Kabupaten daerah otonom baru itu menambah daftar daerah tertinggal menjadi 183 kabupaten.

Pembangunan daerah tertinggal diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. Kelompok sat,u charity (hibah), holistic (pembangunan infrastruktur keseluruhan), dan empowering (pemberdayaan). Kementerian PDT menganggarkan Rp927 miliar untuk pembangunan daerah tertinggal. Salah satunya dengan membangun infrastruktur listrik, dermaga antarpulau, dan jalan.

Daerah yang masuk daftar prioritas di antaranya semua kabupaten yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, dan Maluku. Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan perhitungan enam kriteria dasar yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, aksesibilitas, kemampuan keuangan daerah, dan karakteristik daerah. (lev/jpnn)

Sumber : www.jpnn.com

 
..:: KEMBALI ::..
Lintas Deputi
Pendapat Anda
Menurut anda bagaimana tampilan website sentrakukm.com saat ini.