Pemda Terkendala Modal Untuk Bentuk PPK
JAKARTA : Departemen Keuangan menyatakan keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar 52 juta unit pada 2008 menjadi pendorong segera didirikannya perusahaan penjaminan kredit (PPK).
Kepala Bagian Lembaga Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Andra Sabta mengatakan dengan jumlah UMKM sebesar itu, keberadaan PPK bisa memfasilitasi penjaminan kredit guna meningkatkan perekonomian.
"Kontribusi yang 52 juta unit UMKM itu sekitar 48%-49% dari produk domestik bruto [PDB] dan jumlah tersebut adalah 99,9% dari seluruh unit usaha di Indonesia. PPK sangat penting," katanya di Gedung Bapepam-LK, hari ini.
Dia mengatakan hampir seluruh pemda tertarik mendirikan PPK, tetapi keinginan tersebut masih terkendala dengan modal disetor Rp50 miliar untuk tingkat provinsi dan Rp100 miliar untuk tingkat nasional.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit dinyatakan bagi provinsi yang ingin mendirikan PPK atau mengubah status dari lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) menjadi PPK diharuskan memiliki modal disetor minimal Rp50 miliar.
"Ini yang terkadang ada memberatkan bagi sebagian daerah karena ada yang tidak sampai sebesar itu, tetapi ini karena untuk lebih menjamin kredibilitas PPK," katanya.
Andra mengatakan pemenuhan modal disetor sesuai dengan regulasi memang masih dihadapi daerah. Namun, sebagian daerah lain justru sudah siap meskipun disayangkan masih saling menunggu. "Ada beberapa daerah misalnya Jawa Timur dan Riau yang sebenarnya sudah siap tetapi masih tunggu ada yang pertama mengajukan. Di Babel [Bangka Belitung] bahkan gubernurnya pun ikut mensponsori betapa pentingnya ini."(yn). Oleh : M. Tahir Saleh
Sumber : www.bisnis.com




