Layanan Pengembangan Bisnis
Layanan Pengembangan Bisnis (BDS), merupakan suatu aktivitas pemberian bimbingan-pendampingan, oleh tenaga-tenaga terampil BDS kepada UMKMK binaan. Pemberian layanan pengembangan bisnis yang produktif, berdampak pada peningkatan kinerja UMKMK sehingga menjadi efisien dan mencapai pertumbuhan usaha yang diharapkan. Untuk mewujudkan harapan itu, maka sangat tergantung pada kemampuan dan keterampilan tenaga-tenaga terampil BDS, pada bidang-bidang keterampilan tertentu. Pemberian layanan pengembangan bisnis tersebut, dilakukan oleh Business Development Services-Provider/lembaga yang memiliki kompetensi di bidang jasa layanan bisnis kepada KUKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejak tahun 2001, menumbuhkembangkan BDS-P/LPB di seluruh provinsi/DI dan pada339 Kabupaten/Kota, untuk mendampingi UKM sentra. Kebijakan dan program pemberdayaan BDS tersebut, tetap berlangsung sampai sekarang, baik dialkukan oleh pemerintah cq Kemenegkop dan UKM, maupun direplikasi oleh pemdaserta dilakukan pula oleh perusahaan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Mensikapi perkembangan, kebijakan dan kebutuhan layanan pengembangan bisnis, maka untuk mengefektifkan pola layanan yang cocok dan dapat diterima di tingkat lapangan, ke depan dikembangkan BDS-P Unggulan. BDS-P Unggulan yaitu BDS-P yang mampu menunjukkan prestasi lebih dalam layanan bisnis. Searah dengan upaya peningkatan kualitas dan performance BDS-P, maka Kinerja BDS-P berprestasi sebagai rintisan BDS Unggulan, diharapkan akan menjadi contoh bagi BDS-P/LPB lain. Untuk mengetahui BDS-P/LPB dan BDS Unggulanyang ada dapat dilihat melalui direktori BDS-P/LPB dan BDS Unggulan yang telah tersedia.



