Koperasi Berkualitas
Jumlah koperasi berkualitas itu direkap mulai tahun 2004. Ukuran kualitas koperasi bervariasi, dari peringkat A, B, C, hingga D. Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM, Bidang Kelembagaan, Untung Tri Basuki, mengungkapkan di Jakarta, Senin (16/11), sampai akhir tahun 2009, jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 166.155 unit. Jumlah koperasi aktif 118.616 unit. Sisanya, tidak memperlihatkan aktivitas yang berarti.
Pada tahun 2009, pemerintah menargetkan mampu memeringkatkan 12.000 koperasi berkualitas. Sampai saat ini, masih tersisa sekitar 1.200 koperasi yang harus ditingkatkan kualitasnya. Dengan pemeringkatan tersebut, bisa diketahui koperasi yang berkualitas dan yang tidak.
Upaya mewujudkan sebanyak mungkin koperasi yang berkualitas adalah langkah tepat dalam mengatasi masalah kemiskinan. Berdasarkan kenyataan, koperasi terbukti mampu menjadi penyelamat ekonomi bangsa saat menghadapi krisis ekonomi. Ketika itu, industri modern bertumbangan.
Sebaliknya, koperasi tetap bertahan dan mampu memberikan layanan ekonomi dan sosial kepada para anggotanya. Koperasi tetap mampu menjalankan roda ekonomi, baik aktivitas produksi maupun konsumsi dengan relatif baik. Selama periode 2002-2007, misalnya, koperasi mengalami perkembangan signifikan, yaitu 6 persen. Begitu pula penyerapan tenaga kerja, yang tercatat 5,98 persen.
Wajar bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, koperasi serta usaha kecil dan menengah paling efektif memerangi kemiskinan. Koperasi adalah institusi yang paling tepat dalam meningkatkan penghasilan rakyat. Jika kemiskinan ingin dikurangi, koperasi harus dikembangkan dengan baik.
Koperasi harus ambil berperan aktif dalam mengatasi dan memberikan jalan keluar pada persoalan pangan dan energi. Akhir-akhir ini, semakin koperasi yang melakukan kegiatan konkret untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengembangkan energi alternatif. Usaha tersebut sangat tepat dalam melahirkan koperasi sebagai tiang, pilar, dan soko guru ekonomi Indonesia.
Kementerian negara koperasi dan UKM bersama pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, berkewajiban membimbing para pengelola koperasi dan usaha kecil menengah untuk terus meningkatkan kualitasnya. Semakin berkualitas pengelola koperasi dan usaha kecil menengah, semakin banyak permasalahan yang bisa dikurangi.
Termasuk mengurangi pengelola koperasi yang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian. Tak dapat dipungkiri,faktor sumber daya manusia menjadi kelemahan dalam upaya kemajuan koperasi. Bahkan di masa lalu, kualitas pengelola koperasi yang buruk, menyebabkan banyak koperasi ambruk.
Faktor sumber daya manusia mutlak dibenahi dalam perkembangan koperai di masa datang. Program pembinaan dapat dilakukan dengan jalinan kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Penyuluhan dan pendampingan harus terus diberikan agar kekeliruan dalam pengelolaan usaha bisa diatasi. Pada akhirnya, koperasi membutuhkan kebijakan publik yang berdimensi kerakyatan. ***
Sumber : www.tribun-timur.com



